Desa Laba Sari

Desa Laba Sari Merupakan Pemekaran Desa Culik pada tahun 1988, dimana pada awalnya terdiri dari 3 (tiga) Dusun yaitu Dusun Merita, Dusun Peselatan Dan Dusun Bebayu. Desa Culik pada zaman kerajaan dan penjajahan Belanda bernama Perbekelan Yang dikepalai oleh seorang Perbekel, Sampai Pada Zaman Kemerdekaan mengalami perubahan tatanan pemerintahan yang terakhir dengan sebutan kedesaan di kepalai oleh seorang Kepala Desa yang mewilayahi 17 (tujuh belas) Dusun/Banjar. Karena tuntutan zaman demi praktis dan cepatnya pelayanan terhadap masyarakat maka Desa Culik yang demikian luas di mekarkan menjadi empat Desa, adapun keempat Desa tersebut terdiri dari tiga desa persiapan dan satu desa induk, antara lain:

  1. Desa Induk Culik, yang mewilayahi Dusun Pekandelan, Dusun Buayang, Dusun Amerthasari, Dusun Geria dan Dusun Seloni
  2. Desa Kertha Mandala, yang mewilayahi Dusun Linggawana, Dusun Tegallinggah, Dusun Kangkahang, dan Dusun Kebon.
  3. Desa Purwa Kerthi, Mewilayahi Dusun Lebah, Dusun Amed, Dusun Babakan, Biaslantang Kaler, dan Biaslantang Kelod.
  4. Desa Laba Sari, mewilayahi Dusun Merita, Peselatan Dan Bebayu.

Pada mulanya ketiga desa persiapan tersebut belum memiliki nama, hanya memakai nama desa Culik Kelod, Culik Kangin, Culik Tengah dan Culik Kaler, namun demi memenuhi syarat dalam usulan guna menjadi desa difinitif, maka masing–masing desa membuat nama seperti diatas. Nama Desa Laba Sari diambil dari nama ketiga Banjar Dinas yang di wilayahi yaitu nama Peselatan diambil LA-nya, Bebayu diambil BA-nya sedangkan SARI-nya diambil dari nama Banjar Dinas Merita, jaman dahulu bernama Bandungsari, maka kalau dirangkaikan ketiganya menjadi LA-BA-SARI atau Laba Sari.

Selanjutnya ketiga desa pesiapan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 24 Desember 1989 No. 460 tahun 1989, tanggal 7 Januari 1989 No. 10 tahun 1989 dan tanggal 6 Februari 1989 No. 47 tahun 1989 beberapa desa di Kabupaten Karangasem telah sah menjadi Desa Persiapan. Salah satu desa pesiapan tersebut adalah Desa Laba Sari. Selanjutnya berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri tanggal 30 September 1991 No.140/3823/POUD. Maka Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali menurunkan Surat Keputusan No.661 tahun 1991 tanggal 20 Oktober 1991 yang isinya meningkatkan status desa–desa persiapan di Kabupaten Karangasem termasuk Desa Laba Sari menjadi Desa Difinitif, maka sah-lah Desa Laba Sari menjadi Desa Difinitif sejak tanggal tersebut yang sekaligus merupakan hari lahir Desa Laba Sari.

Khusus untuk Desa Laba Sari yang telah diuraikan diatas dalam sejarahnya baru bisa depinitif pada tahun 1991 sampai sekarang dan akibat pertambahan jumlah penduduk/warga desa labasari yang begitu pesat dan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat maka dari tiga dusun yang ada di mekarkan menjadi enam dusun antara lain ; Dusun Merita, Dusun Peselatan, Dusun Bebayu, Dusun Batang, Dusun Penggak Sajeng, dan Dusun Mekar Sari.

Scroll to Top