STRUKTUR PENGURUS

Satuan Perlindungan Masyarakat (SPM/Linmas) Desa Laba Sari

Periode 2022 – 2028

NONAMAJABATAN
1I Wayan BerataKetua
2I Made SukadaWakil Ketua
3I Nyoman LanusDanru Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini
4I Ketut ArsanaDanru Pengamanan
5I Wayan Sumada YasaDanru Pertolongan Pertama pada Korban dan Kebakaran
6I Nyoman SudirgaDanru Penyelamatan dan Evakuasi
7I Nyoman DianaDanru Dapur Umum

PENGERTIAN​

Satuan Perlindungan Masyarakat (SPM) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan 

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tugas

Tugas Linmas Desa secara garis besar meliputi:

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana.
  2. Membantu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.
  5. Membantu upaya pertahanan Negara di desa.
Scroll to Top