STRUKTUR PENGURUS
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Laba Sari
Periode 2022 – 2028
| No. | Nama Pengurus | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Ahmad Santoso | Ketua |
| 2 | Siti Aminah | Wakil Ketua |
| 3 | Bambang Setiawan | Sekretaris |
| 4 | Dewi Lestari | Bendahara |
| 5 | Joko Susilo | Anggota |
| 6 | Nurhayati | Anggota |
| 7 | Hariyanto | Anggota |
| 8 | Rina Marlina | Anggota |
| 9 | Slamet Riyadi | Anggota |
| 10 | Tri Wulandari | Anggota |
PENGERTIAN
Dalam struktur organisasi Pemerintahan Desa lembaga ini menjalankan fungsi koordinasi dengan Perbekel, anggotanya terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat di Desa Tangkup. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan sangat penting dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Culik terdiri dari 7 orang.
TUGAS
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
